Syarat dan Ketentuan Simpanan
KETERANGAN SIMPANAN BERJANGKA
1. Pembukaan rekening simpanan berjangka, hanya bisa dilakukan oleh anggota KBRI
2. Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan, yaitu: 3, 6, 12, atau 24 bulan.
3. Suku bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya
4. Bunga Simpanan berjangka akan ditransfer ke rekening Simpanan Sukarela saat Jatuh tempo dan bisa ditarik setiap saat.
5. Apabila sudah jatuh tempo, Anggota bebas memilih :
– Memperpanjang simpanan berjangka secara otomatis (Automatic Roll Over /ARO). atau
– Mengambil seluruh Simpanan berjangka secara cash
6. Apabila terjadi penutupan simpanan berjangka sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan Pinalty.
7. Sertifikat dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari KBRI.
8. Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi 08585.5207.7777